Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terdakwa Muhammad Ridwan mengatakan bahwa ada sebanyak kurang lebih 60 petugas rutan KPK yang menerima iuran dari para tahanan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Hal tersebut dikatakan Ridwan saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.

"Coba saudara jelaskan, berapa jumlah petugas yang menerima uang pungutan dari para tahanan itu?," tanya jaksa di ruang sidang.

Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Punya Harta Rp 9,6 Miliar

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Kalau total petugas di rutan 60 sekitar 60 orang Pak," jawab Ridwan.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Dia menjelaskan bahwa 60 pegawai rutan KPK itu menerima uang iuran dari tahanan melalui dirinya. Tapi, ada petugas yang tidak menerima darinya langsung.

Ridwan menyebut ada petugas rutan KPK yang menerima uang dari 'korting'. Korting adalah tahanan rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang dan disetorkan kepada 'lurah'.

"Ari Rahman Hakim pernah menerima semua?," kata jaksa.

"Kalau seingat saya ada yang tidak menerima langsung dari saya pak," ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa pegawai Rutan KPK yang tidak menerima iuran pungli darinya, berati pegawai itu berhubungan langsung dengan tahanan.

"Siapa?," tanya jaksa.

"Ya seperti pak Ari Rahman, pak Agung, pak Karutan kan mereka koordinasinya langsung ke korting, terus pak Eri angga pak Ristanta juga," sebut Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur  dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia.

"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.

"Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen kPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya