Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Pixabay.

VIVA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan mempertahankan status terdaftar merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari dalam siding yang digelar pada Senin (4/11). Putusan itu tercantum dalam putusan bernomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt Pst.

10 Ide Usaha di Desa Sepi yang Menguntungkan, Cocok Jadi Hidden Gem!

Keputusan ini pun memicu ketidakpuasan dan kritik dari penggugat yang menilai putusan tersebut mengabaikan esensi utama dari sengketa merek, yakni soal kelayakan nama umum 'KASO' sebagai merek dagang yang sah.

Gugatan terkait merek tersebut ini diajukan Tedi Hartono melalui kuasa hukumnya, Rico Ricardo yang menyatakan bahwa mereknya itu bertentangan dengan ketentuan pendaftaran merek dalam Undang-Undang (UU).

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Penggugat menilai bahwa sebagai nama barang yang umum dikenal di masyarakat, seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang karena berpotensi merugikan pelaku usaha lain yang ingin menggunakan istilah serupa.

Penggugat yang memiliki merek KASOLUM ini menyoroti upaya PT Tatalogam Lestari untuk memonopoli nama 'KASO' sebagai merek dagang yang dinilai bisa menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan kata yang sama atau serupa untuk produk baja ringan dan sejenisnya.

PNM Dorong Pengembang Kapasitas Usaha Petani Kopi Kintamani Melalui Pemberdayaan dan Kolaborasi Strategis

Putusan niaga Jakpus

Photo :
  • Istimewa

Penggugat mencontohkan, nama 'KASOLUM' yang mengandung kata 'KASO' namun dengan daya pembeda tersendiri bisa saja terhambat pendaftarannya atau bahkan menghadapi gugatan hukum.

"Pendaftaran merek untuk nama barang yang sudah umum  ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Merek. Penggunaan nama umum sebagai merek akan membatasi kebebasan pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah yang sejenis," ujar Rico Ricardo di Jakarta, Jumat (8/11).

Penggugat juga mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat atas dugaan kelalaian dalam proses persetujuan merek. DJKI dinilai tidak cermat dalam memproses permohonan pendaftaran merek dan mengabaikan fakta bahwa kata tersebut adalah istilah umum yang telah dikenal sebagai nama barang, bukan sebagai merek yang memiliki daya pembeda.

Rico menyatakan, pemeriksa di DJKI seharusnya melihat bahwa ‘KASO’ adalah nama barang yang sudah dikenal, sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang eksklusif.

Selanjutnya, Rico mengungkapkan, keputusan hakim yang hanya menekankan prinsip 'first to file' dinilai tidak relevan dengan esensi utama gugatan. Menurutnya, gugatan ini tidak hanya mempertanyakan siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, tetapi juga menyoroti ketidaksesuaian pendaftaran merek 'KASO' sebagai nama barang umum yang dapat menyesatkan konsumen.

Rico menambahkan, majelis hakim hanya berpegang pada prinsip pendaftar pertama dan persamaan pokoknya dalam sengketa sebelumnya antara 'KASO' dan 'KasoMAX,' tanpa memperhatikan apakah ‘KASO’ memang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai merek.

Penggugat menyatakan kekhawatiran bahwa putusan ini akan membawa dampak negatif bagi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan istilah "KASO" dalam produk serupa. Dengan adanya putusan yang menganggap merek 'KASO' sah, meskipun nama tersebut dianggap tidak memiliki daya pembeda,

Ke depannya, PT Tatalogam dikhawatirkan dapat memiliki kontrol eksklusif atas nama barang yang bersifat umum tersebut, yang berpotensi menciptakan monopoli dan menghambat persaingan usaha.

"Putusan ini jelas tidak memberikan kepastian hukum tentang apakah nama umum seperti 'KASO' dapat didaftarkan sebagai merek. Dampaknya akan sangat besar bagi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan istilah tersebut, meskipun dengan variasi nama yang memiliki daya pembeda," kata Rico lagi.

Ditambahkan Tedi, dirinya selaku penggugat mengacu pada Pasal 20 huruf b dalam UU Merek yang menyebutkan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan jika identik atau berhubungan dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan.

"Namun, dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, hakim tidak melakukan pengujian mendalam atas dasar gugatan ini. Hakim hanya merujuk pada keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa 'KASO' adalah merek yang sah milik pihak tergugat. Dan terus terang dengan keputusan ini saya kecewa dan akan menyiapkan langkah hukum lainnya," ucap Tedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya