Eks Pegawai Rutan KPK Masih Terima Gaji Padahal Sudah Dijerat Jadi Terdakwa Kasus Pungli
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Mantan pegawai Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku dirinya masih menerima 50 persen gaji. Padahal, status Ridwan sudah jadi terdakwa dalam kasus pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pungli rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Awalnya jaksa mencecar status terdakwa yang masih jadi pegawai KPK non aktif.
"Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji pak," jawab Ridwan.
"Sampai saat ini masih terima gaji?," tanya jaksa.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," kata Ridwan.
Pun, jaksa kembali mencecar alasan Ridwan yang masih terima gaji sebanyak 50 persen. Ridwan menuturkan hal itu karena dirinya telah berstatus terdakwa.
"Iya kenapa? apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa dewas KPK?," sebut jaksa.
"Betul pak," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan dirinya juga sudah dinyatakan bersalah. Selain itu, juga dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?," kata jaksa.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," sebut Ridwan.
"Apa sanksi beratnya itu?," kata jaksa.
"Permintaan maaf terbuka," jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa dirinya telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. Dia mengaku menerima uang dari para tahanan di rutan KPK secara tidak resmi.
"Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?,2 kata jaksa.
"Tidak resmi Pak," tutur eks pegawai KPK.