Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK, Muhammad Ridwan turut mengungkap adanya kode 'Jatah 01' dalam perkara tersebut. Dia mengungkapkan kode tersebut digunakan para tahanan untuk memanggil Karutan KPK yakni Achmad Fauzi.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Saya bacakan saja ya. Izin yang mulia di BAP nomor 26, ini untuk 'Jatah 01' ya?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.

Ridwan pun mengamini terkait dengan BAP yang dibacakan jaksa. Dia menyebut kode 'Jatah 01' yang tertuang dalam BAP merupakan panggilan para tahanan ketika ingin menyetor uang iuran kepada Kepala Rutan KPK.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Jadi 'Jatah 01' ini muncul zaman Achmad Fauzi," kata jaksa.

Belasan eks pegawai rutan KPK jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Betul. Karena pak Agung menyampaikan 01 berati Pak Fauzi," kata Ridwan.

Dia menjelaskan kode 'Jatah 01' itu disampaikan langsung dari pengepul uang iuran tahanan yang disebut sebagai korting.

"Untuk jatah 01 yaitu karutan agar langsung dari korting. Ini yang menyampaikan siapa?," tanya jaksa.

"Izin pak itu yang menyampaikan korting," kata Ridwan. 

"Dalam percakapan sebelah kiri Agung Nugroho menyampaikan untuk jatah 01 yaitu karutan agar langsung dari korting. Betul?," ujar jaksa kembali mencecar.

"Betul," jawab Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya