Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan mengaku bahwa dirinya pernah menerima uang hasil pungli sebanyak Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebut bahwa uang pungli itu diterimanya di masjid Rutan KPK.
Ridwan adalah 'lurah' dalam kasus pungli di Rutan KPK. Ia memiliki tugas untuk mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ridwan menjelaskan bahwa uang Rp 70 juta diserahkan dalam bentuk tunai atau cash. Uang itu diberikan di masjid rutan KPK atau tenda kunjungan.
"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.
"Betul Pak," jawab Ridwan.
"Cash diserahkan di mana itu?" tanya jaksa.
"Di masjid bisa, Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak," jawab Ridwan.
Dia menyebut bahwa setoran uang hasil pungli di masjid itu menjadi hal yang biasa. Uang yang diterimanya itu hasil dari 'korting' yakni istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari semua tahanan untuk diserahkan ke 'lurah'.
"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu Pak Jaksa di situ," ujar Ridwan.
"Di mana diserahkan?" tanya jaksa.
"Di dalam lingkungan Rutan masih, Pak," ucap Ridwan.
Lebih jauh, kata Ridwan, uang sebanyak Rp 70 juta yang didapatkan dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus selaku korting.
Ridwan menyebut dirinya sudah menjadi seorang lurah sejak tahun 2019.
"Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," kata Ridwan.
"Itu yang November 2019 ya?" tanya jaksa.
"Iya, November, Desember, Pak," ungkap Ridwan.