Respons Budi Gunawan soal Kasus Firli Bahuri Belum Sampai Persidangan

Menko Polkam) RI Budi Gunawan alias BG.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Jakarta, VIVA – Ketua Kompolnas, Budi Gunawan buka suara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang tak kunjung naik ke persidangan.

Kompolnas Gali Motif AKP Dadang Iskandar yang Berani Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Pasalnya, kasus dugaan pemerasan terhadap Firli sudah lebih dari satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Budi Gunawan mengatakan pihaknya sangat mementingkan aspek pembuktian.

“Kita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah dan kita tunggu saja,” ujar Budi Gunawan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Datangi Polda Sumbar Hari Ini

Menko Polkam RI itu mengatakan proses penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Sehingga, dia mengatakan Kompolnas dalam posisi tetap menghargai proses hukum, sembari memantau perkembangannya.

Menko Polkam Budi Gunawan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham
Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan

“Ya tentu kita dari Kompolnas yang pertama menghargai ya kita harus menghargai langkah-langkah hukum dilakukan oleh Polda Metro dan Mabes Polri. Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya tentu mempunyai terkait dengan alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti,” ujar dia.

Di sisi lain, Budi Gunawan enggan menjelaskan lebih dalam terkait perkembangan kasus Firli Bahuri itu. Sebab, dia bersama komisioner Kompolnas lain baru resmi dilantik dan masih dalam tahap persiapan.

“Apa apalagi ini Kompolnas baru dan kita akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa. Itu untuk Pak Firli dulu,” ujarnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, nasib kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, saat ini masih menggantung. Sebab, berkas kasus tersebut sampai saat ini belum juga rampung sehingga belum juga bisa disidangkan.

Terkait hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun angkat bicara. Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkap berkas itu masih di polisi. Pihaknya pun telah memberi petunjuk ke polisi untuk merampungkan berkas itu.

"Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda," kata dia, Sabtu, 2 November 2024.

Maka dari itu, dirinya mengaku masih menunggu pihak Polda Metro Jaya agar bisa segera memenuhi kekurangan pada berkas yang dimaksud. Sehingga, Kejaksaan mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi perihal kelanjutan kasus ini jika berkasnya belum dikembalikan lagi ke pihaknya.

"Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan. Nanti, setelah berkas itu diserahkan ke kami, kami akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi," ujar dia lagi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Karyoto menyebutkan, dua tugas tersebut menjadi hutang dia. "Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut. Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya