Kombes Wira Blak-blakan Soal Peran 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Baru Ditangkap

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkapkan peran dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

Untuk tersangka MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka lainnya yang sementara sudah ditahan terlebih dulu.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. "Peran daripada Saudara MN adalah sebagai penghubung," katanya, Senin, 11 November 2024.

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

Menurut dia, MN adalah juga sosok yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM, membantu kejahatan daripada MN. Dia juga menampung uang hasil kejahatan. Keduanya pun kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," katanya. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi selama kurang lebih satu jam lamanya. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial SFM (21) diamankan.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025