Kombes Wira Blak-blakan Soal Peran 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Baru Ditangkap

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkapkan peran dua tersangka kasusĀ judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Untuk tersangka MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka lainnya yang sementara sudah ditahan terlebih dulu.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. "Peran daripada Saudara MN adalah sebagai penghubung," katanya, Senin, 11 November 2024.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

MenurutĀ dia, MN adalah juga sosok yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM, membantu kejahatan daripada MN. Dia juga menampung uang hasil kejahatan. Keduanya pun kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," katanya.Ā 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi selamaĀ kurang lebih satu jam lamanya. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024