Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menindak empat anggotanya karena melanggar netralitas selama Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024.
"Kami sudah menindak personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas (Pilkada serentak 2024)," kata Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Sigit merincikan, empat personel yang ditindak itu dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dua lainnya dari Sulawesi Utara (Sulut).
"Saat ini ada dua personil dari Sulut dan dua personil dari Sulsel," imbuhnya.
Eks Kabareskrim Polri itu kemudian meminta kepada seluruh pihak agar bisa melaporkan pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan oknum kepolisian di wilayahnya masing-masing.
Dari laporan itu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait baik itu profesi dan pengamanan (Propam) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu atau wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," tandas Sigit.