Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak
- Istimewa
Sukabumi, VIVA - Adanya jaminan dari keluarga membuat permohonan penangguhan penahanan terhadap artis TikTok asal Sukabumi, Gunawan alias Sadbor (38).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, ketentuan penangguhan penahanan sudah dijalankan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya syaratnya ada permintaan dari keluarga.
"Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," ujar dia pada Senin, 11 November 2024.
Bukan cuma Gunawan Sadbor, Supendi alias Toed yang terjerat kasus promosi judi online dalam live jogetnya pun juga ditangguhkan penahanannya. Keduanya telah menghirup udara bebas sejak Jumat, 8 November 2024, lalu. Adapun keduanya mendekam dibalik jeruji besi sejak Kamis, 31 Oktober 2024.
"Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sadbor dikabarkan bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dan Toed terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.