Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA -Â Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwulan 1 sampai dengan triwulan 3.
Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat pada Senin, 11 November 2024.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan 1 sampai dengan 3, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun," kata Sigit dalam pemaparannya di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Sigit menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak kasus judi online tersebut. Sejak 2020-2024, Sigit menyebut pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dan memblokir 5.991 rekening terkait judi online.
"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, ada 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening (diblokir) dan 68.108 situs kita matikan," tutur dia.
Dalam rapat kerja tersebut, Sigit juga mengungkap sejumlah modus yang dilakukan terkait kasus judi online ini. Salah satunya dengan menggandeng influencer untuk mempromosikan judi online.
"Yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial," tandas Sigit.