Endorsement Prabowo di Pilkada Jawa Tengah Tidak Langgar Aturan, Kata Wamendagri

Wamendagri, Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan endorsement terhadap pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tidk melanggar aturan. 

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Dia mengungkit pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra berhak mendukung pasangan calon di pilkada serentak 2024.

"Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa Presiden pun dibolehkan apalagi sebagai pimpinan partai," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Presiden Prabowo Subianto bersama Cagub Cawagub Jateng Luthfi-Gus Yasin

Photo :
  • Ist

Bima menjelaskan, langkah Prabowo itu tidak melanggar norma pada berbagai aturan yang berlaku. Yang dijelaskan oleh pihak Istana Melalui Kantor Komunikasi Presiden sudah mencakup seluruhnya.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

"Namun tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai. Jadi kami menyampaikan kepada semua pihak bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua," jelasnya.

Apakah Prabowo Harus Cuti dari Presiden?

Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN itu menyebut, bahwa Presiden Prabowo harus mengambil jatah cuti saat mendeklarasikan dukungan terhadap Luthfi dan Yasin tersebut. Peraturan tersebut kata dia hanya menyebut Presiden dilarang melakukan aktivitas yang merugikan paslon tertentu.

"Ya ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," jelas Bima.

"Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain. Tapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai," sambung mantan Wali Kota Bogor itu.

Sebelumnya diberitakan, pihak Istana buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Istana menyebut, kapasitas Prabowo hanya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra merekomendasikan calon kepala daerah tersebut.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024.

Hasan mengatakan bahwa Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra juga menandatangani rekomendasi kepala daerah yang diusung. Artinya, kata dia, hal itu menandakan Prabowo sudah mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.

"Calon yang direkomendasikan oleh partai Pak Prabowo (Gerindra), tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya