Lindungi Guru dari Kekerasan, Wapres Gibran Dorong ada UU Khusus
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meminta para guru tidak menjadi korban dari orangtua murid hanya karena menghukum siswa di sekolah. Melalui Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, Gibran meminta untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Gibran menyampaikan itu dalam pidato pembukaan di rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024 di Kawasan Jakarta Selatan.
Untuk perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya, Gibran berencana mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru agar tidak ada lagi orangtua murid yang mempidana para guru atas kelakuan siswanya.
Selain itu, guru juga merasa aman dam tidak ada diskriminasi ketika proses belajar mengajar berlangsung di sekolah.
"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," kata Gibran.
Ia menyinggung soal UU Perlindungan Anak yang sudah ada di Indonesia. Namun, ia berharap agar UU tersebut tidak menjadi senjata bagi orangtua murid untuk mempidanakan para guru dalam kapasitasnya sebagai pendidik.
"Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," katanya.
Selain mengingatkan perlindungan guru, Gibran juga menyoroti maraknya kasus bullying dan kekerasan antar siswa di sekolah. Ia juga menyerukan agar sekolah di Indonesia terhindar dari kasus kekerasan baik siswa maupun guru.
"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," tuturnya.