Kasus Judi Online Libatkan Komdigi, 2 Pelaku yang Baru Ditangkap Pegawai Juga?

Pelaku judol mengenakan topi biru tiba di Terminal 2F Bandara Soetta dan tengah tertunduk saat digiring petugas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Polisi menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Penampakan 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi di Bandara Soetta

Lalu apakah dua tersangka yang baru dicokok ini juga merupakan pegawai Kemkomdigi? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa.

"Dari luar, orang luar," ujar dia, Senin, 11 November 2024.

Kasus KDRT, Suami Tega Tikam Istri Saat Cek-cok

Polri ungkap kasus judi online melibatkan WNA asal Tiongkok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Salah satu tersangka, yakni MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yakni, DM merupakan tersangka baru. Masih ada satu tersangka lagi, yaitu A yang masih buron. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Amankan Uang Total Rp3,1 Miliar

Polda Metro Jaya mengamankan uang total Rp3,1 miliar dari hasil penangkapan dua tersangka, yaitu inisial DM dan MN pada kasus judi online atau judol yang melibatkan pegaw

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024