Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VIVA – Pemadaman lampu secara serentak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, Sabtu, 9 November 2024 malam. Pemadaman tersebut berlangsung selama 60 menit.

Pemadaman lampu itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Berita tentang pemadaman lampu secara serentak di DKI Jakarta menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Sabtu, 9 November 2024.

Berita selanjutnya yang juga menarik perhatian pembaca yaitu tentang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. 

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menteri Maruarar mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.

Saat itu, sebelum menyampaikan pidato, Menteri Maruarar meminta izin kepada seluruh peserta bahkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka karena hanya memajang foto Prabowo di data paparannya.

Selain dua berita tersebut, sejumlah berita lainnya juga banyak menarik perhatian pembaca hingga menjadi berita terpopuler.

Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News, Sabtu, 9 November 2024 yang dirangkum dalam tulisan round up:

1. Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemadaman lampu serentak hari ini, Sabtu, 9 November 2024, mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

Pemadaman lampu serentak  ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto terkait aksi tersebut menyebut sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu dalam rangka menyosialisasikan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon setiap empat kali per tahun. Baca berita selengkapnya di sini.

2. Momen Menteri Ara Minta Izin ke Gibran Hanya Tampilkan Foto Prabowo

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.

Menteri PKP Maruarar Sirait.

Photo :
  • Antara.

Dalam Rakornas itu, seluruh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah berkumpul dan mendapatkan arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu yang hadir yaitu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Saat sebelum menyampaikan pidato kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Maruarar meminta izin kepada seluruh peserta bahkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka karena hanya memajang foto Prabowo di data paparannya.

Mulanya, Maruarar mendapat giliran menyampaikan beberapa data kepada seluruh jajaran pejabat Pemda, termasuk Kepala Daerah. Ia menilai acara yang digelar Kemendagri merupakan langkah strategis untuk kemajuan Indonesia. Baca berita selengkapnya di sini.

3. 5 Fakta Mengejutkan Sindikat Judi Online di Jakbar, Sewa Rekening Judol hingga Narkoba

Polres Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat judi online yang dikelola di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat, dengan mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran penting dalam operasional bisnis ilegal tersebut. 

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). Baca berita selengkapnya di sini.

Iklan Judi Online Berseliweran di Kolom Komentar Live Debat Pilgub Jabar, Begini Respons KPU

4. Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah markas yang digunakan untuk operasi jual beli rekening judi online di kawasan Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat. 

Uang Rp2,6 Miliar Disita dari Istri Buronan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Rumah yang dijadikan tempat transaksi haram tersebut milik orang tua tersangka utama, RS (31), yang diketahui tinggal di sana bersama keluarga.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, rumah orang tua RS ini dipilih sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya karena RS tidak memiliki tempat tinggal lain. Baca berita selengkapnya di sini.

Meutya Hafid Sebut Anak-anak Bisa Terpapar Judi Online Lewat Game di HP

5. Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pembubaran satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

Presiden RI Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)

Photo :
  • Dok. Setpres

"Dengan keputusan presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres 32 2024, dikutip Sabtu, 9 November 2024. 

Dengan pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 16 tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Baca berita selengkapnya di sini.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya