Presiden Prabowo Terbitkan Legalitas Gibran Pimpin Indonesia Sementara, Begini Isinya

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kenegaraan ke China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Prabowo berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 8  November 2024 dengan menggunakan pesawat Kepresidenan RI.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Dalam kaitan itu, Prabowo sudah menugaskan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri hingga 23 November 2024.

Penugasan tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres itu ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Terkait itu, Prabowo juga sudah buka suara. Dia mengaku sudah menginstruksikan Gibran untuk menggantikan sementara posisinya sebagai 'RI-1' selama dua pekan.

"Saya sudah memberi instruksi kepada wakil presiden dan Kabinet Merah Putih hal-hal yang digunakan sebagai pedoman saya kira tidak ada yang luar biasa," kata Prabowo, Jumat, 8 November 2024.

Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Terdapat 4 poin penting dalam Keppres tersebut. Berikut isinya; 

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir. Dan, Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya