Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja
- Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pembubaran satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Dengan keputusan presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres 32 2024, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Dengan pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 16 tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Pasal 3 Keppres 32 tahun 2024.
Keppres 32 tahun 2024 tersebut ditetapkan Prabowo pada 8 November 2024. Dalam pertimbangan keppres ini disebutkan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Dikatakan juga, Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan demi efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," begitu bunyi pertimbangan Keppres 32 tahun 2024.