Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengajukan uji materi terkait dengan Pasal 36 a UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut dilakukan Alex karena dinilai ada sejumlah perbedaan pendapat sehingga bisa dijadikan sebuah alat kriminalisasi.
KPK pun buka suara atas pengajuan uji materi oleh Alex Marwata. Lewat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pengajuan uji materiil dilakukan atas nama pribadi.
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.
Tessa mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci atas uji materi yang diajukan ke MK. Ia hanya meminta untuk mengikuti setiap prosesnya saja.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," ujarnya.
"Nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," katanya.
Jubir berlatar belakang Polri itu mengatakan bahwa KPK sepenuhnya hanya berharap yang terbaik.
"Apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini," kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur tentang larangan pertemuan Komisioner KPK dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi gugatan uji materil yang diajukan Alex Marwata dikutip Kamis 7 November 2024.
Alex melayangkan gugatan tersebut lewat pengacaranya pada Senin 4 November 2024. Alex menggugat pasal tersebut lantaran adanya ketidakjelasan dalam pasal 36 tersebut.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," sambung bunyi uji materil Alex.
Alex menilai dirinya berhak mengajukan uji materil tersebut. Dia mengacu pada pada Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.
“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah
Undang-Undang,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” kata Alex.