Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Bank Dunia Salurkan Ratusan Miliar ke Kaltim

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Kelurahan Gersik, Penajam Paser Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Penajam Paser Utara ,VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menjalankan program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis lahan yang mendapatkan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK dengan mekanisme berbasis lahan yang terintegrasi dengan kebijakan lokal, dan akan berlangsung hingga Desember 2025.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Sangatta Utara, Diskominfo Kaltim Jelaskan Pentingnya program FCPF-CF

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari menjelaskan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021 untuk mengatur mekanisme pembagian manfaat dari program ini. Selain itu, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K. 825/2023 menetapkan penerima proporsi manfaat program berdasarkan alokasi kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.

"Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana," kata Erma saat sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  Kaltim di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Dalam pelaksanaannya, kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di bidang Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguard) memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan pengamanan sosial dan lingkungan. Pokja ini juga bertugas menyusun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait penanganan keluhan masyarakat melalui mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).

"Pokja bertanggung jawab susun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan lakukan pantauan pelaksanaan ESMF, serta pelaporan penanganan keluhan melalui FGRM," imbuhnya.

Diskominfo Kaltim Ingatkan Aduan melalui SP4N LAPOR! Aman dari Jeratan UU ITE

Sebelumnya, pada tahun 2024, total kompensasi penurunan emisi GRK yang disalurkan melalui Bank Dunia untuk Provinsi Kaltim mencapai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, terdapat 143 kelompok masyarakat dan 7 kelompok masyarakat hukum adat yang juga menerima dana karbon dari program ini, mendukung pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dukungan pendanaan yang diterima dari Bank Dunia ini juga digunakan untuk evaluasi dan memastikan program pengurangan emisi gas rumah kaca berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun, serta memastikan bahwa pelaksanaannya berkelanjutan dan efektif.

Program ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap upaya pengurangan emisi GRK di Kalimantan Timur, sambil memastikan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan dalam pelaksanaannya.

“Diharapkan program dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, mengurangi emisi GRK, dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di Kaltim,” tegasnya.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Sangatta Selatan Kawal Program FCPF-CF dengan SP4N LAPOR!

Program ini bertujuan untuk memitigasi perubahan iklim dengan mempromosikan praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024