Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan 10 November di TMP Kalibata

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi inspektur upacara hari pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan Minggu, 10 November 2024.

Gus Ipul Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

Gibran akan memimpin upacara hari pahlawan tersebut menggantikan Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. 

"Tanggal 10 (November) besok dipimpin oleh Wakil Presiden," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta, Jumat, 8 November 2024. 

Arahan Prabowo ke Gibran dan Menteri: Jalankan Pemerintahan Bersih tanpa Kongkalikong Pihak Lain

Gus Ipul menambahkan, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi nama-nama pahlawan nasional baru tahun 2024, sepulang dari kunjungan ke luar negeri. 

“Pemberian gelar pahlawan nasional akan disesuaikan waktunya setelah Presiden kembali dari lawatannya ke luar negeri,” kata Gus Ipul.

Kunjungan ke Luar Negeri untuk Hadiri KTT, Prabowo: Bukti Indonesia Dihormati Negara Dunia

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tahun ini, gelar pahlawan nasional tidak akan diumumkan bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November mendatang, yang biasanya menjadi momen pengumuman.

Gus Ipul menerangkan bahwa nama-nama calon pahlawan nasional yang akan diumumkan sudah melewati proses pengusulan dan penyaringan yang panjang. Namun, dia memilih untuk tidak membeberkan detail mengenai kandidat-kandidat tersebut.

Menurutnya, nama-nama pahlawan nasional yang diajukan telah masuk ke Kementerian Sosial saat posisi Menteri Sosial masih dijabat  Tri Rismaharini.  “Kami tidak akan mengungkapkan detail calon pahlawan nasional saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan mekanisme pengajuan gelar pahlawan nasional di Indonesia, yang diawali dari partisipasi masyarakat. 

Pengajuan ini dapat diawali dari tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi yang mengajukan nama calon kepada pemerintah daerah setempat, baik di tingkat kabupaten maupun kota. 

Selanjutnya, pengajuan tersebut disampaikan ke gubernur untuk disetujui di tingkat provinsi.

“Setelah melalui proses di tingkat daerah, usulan tersebut akan diseleksi oleh Kementerian Sosial. Dari sekian banyak nama yang diusulkan, Kementerian Sosial akan melakukan seleksi awal untuk diserahkan kepada presiden melalui Dewan Gelar,” kata Gus Ipul. 

Dewan Gelar ini berperan penting dalam menganalisis dan mendiskusikan nama-nama calon pahlawan sebelum disetujui oleh presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya