KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengaku bahwa dirinya juga belum mengetahui keberadaan kliennya. Pengacara Sahbirin juga sampai dengan saat ini mengakui dirinya belum berkomunikasi dengan Paman Birin.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pengacara Sahbirin Noor yakni Soesilo Aribowo bisa saja dijerat soal pasal perintangan penyidikan. Namun, sampai sekarang memang belum ada informasi sampai disitu.

Kendati, Tessa menjelaskan jika pengacara Sahbirin Noor sudah diberikan surat kuasa untuk mendampingi dalam kasus rasuahnya maka bisa dijerat perintangan. Jeratan perintangan penyidikan bisa dilakukan jika pengacara terus menutupi keberadaan Paman Birin.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Ya, belum ada informasi sampai ke situ, tetapi apabila pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana, tentu ini juga dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.

Jubir berlatar belakang polri itu, mengatakan jika pengacara Paman Birin tidak mengetahui keberadaan kliennya maka sejatinya dia tak bisa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Kalau seandainya kliennya saja tidak tahu keberadaannya dan KPK juga sampai saat ini masih mencari dan belum ketemu, tentunya sebagaimana Dalil yang sudah disampaikan biro hukum di sidang awal ya, kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan pra-peradilan," ungkap dia.

Diwartakan sebelumnya, Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo juga mengaku bahwa tidak mengetahui keberadaan kliennya. Sebab, ia menuturkan bahwa dirinya juga tak melakukan komunikasi dengan kliennya.

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak," ujar Soesilo Aribowo kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.

"Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," sambungnya.

Soesilo mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak akan kabur dari KPK usai jadi tersangka. Terlebih, KPK surat pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan.

“Setahu saya adalah pak Gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya