6 Kecamatan Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat

BPBD Kabupaten Bandung mendirikan tenda pengungsian.
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Bandung, VIVA – Status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yakni bencana banjir, longsor, dan angin kencang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat sejak 7 hingga 14 November 2024.

Hal itu dikemukakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama.

Uka mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Ilustrasi hujan.

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar

“Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan karena bencana ini sudah memenuhi unsur-unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan warga,” kata Uka kepada ANTARA di Kabupaten Bandung, Jumat, 8 November 2024.

Uka mengatakan, penetapan tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan bencana agar masyarakat terdampak dapat segera pulih dan situasi kembali normal.

“Dengan adanya status tanggap darurat, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal. Kami berharap masyarakat bisa segera pulih dan situasi kembali seperti semula,” katanya.

Menurut Uka, untuk wilayah terdampak bencana di Kabupaten Bandung mencakup enam kecamatan. Bencana banjir melanda Kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, dan Cangkuang, sementara longsor terjadi di Rancabali dan Pasirjambu.

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

Bencana angin kencang juga sempat terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Rancabali, dan Pasirjambu.

Uka mengatakan, BPBD Kabupaten Bandung hingga saat ini terus melakukan asesmen terhadap jumlah warga terdampak akibat bencana hidrometereologi tersebut.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

“Untuk sementara yang tercatat sekitar 3.567 Kepala Keluarga (KK) terdampak dengan lebih dari 10.000 jiwa,” kata Uka. (Antara)

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024