Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Eks Kabareskrim Susno Duadji.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta, VIVA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji jadi saksi ahli sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Dia dihadirkan oleh kubu terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Namun, dalam kesaksiannya Susno menegskan tidak memihak dan memilih fokus pada poin-poin terkait penyelidikan dan penyidikan.

"Keterangan saya akan fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, dan saya tidak akan masuk ke dalam perkara a quo. Saya di sini netral dan tidak memihak ke penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap dia, Jumat, 8 November 2024.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa dalam sidang bertanya soal surat Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya terkait hasil gelar perkara khusus yang isinya menyatakan Pasal 242 Ayat (1) tidak terpenuhi unsur.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

"Bagaimana pendapat ahli jika dalam suatu perkara ada hasil gelar perkara khusus yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?" kata Kamaruddin.

Susno lantas menjelaskan kalau surat hasil gelar perkara khusus bersifat untuk kepentingan internal institusi kepolisian serta penyidik yang tengah menangani perkara. Katanya, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah bagian rekomendasinya.

"Perlu dilihat rekomendasinya apa, karena di situ akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan koordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan," ucap Susno.

Selain itu, Susno pun diminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebut kalau tindakan penyidik telah melanggar HAM. Menurutnyaz jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya. Namun, lanjutnya, secara hukum penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Terdakwa Ike Farida juga sempat bertanya soal penetapan tersangka dirinya yang dianggap bermasalah kepada Susno. Dia pun menjawab "Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek praperadilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan," kata Susno.

Saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang, yakni, Jamin Ginting, menjelaskan kalau tanggung jawab pidana tak bisa diwakilkan atau diwariskan karena bersifat personal. Tapi, sambungnya, jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggung jawabnya ada pada pemberi kuasa.

"Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa," ujar Jamin.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin 4 November 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menghadirkan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ike Farida adalah suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida. Tapi, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.

"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya. Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," ucap JPU dalam persidangan, Senin, 4 November 2024.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk diketahui, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024