Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah melangsungkan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan berlangsung di kantornya Yusril Ihza, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yusril Ihza mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dengan pimpinan KPK. Ia menyebut KPK adalah lembaga independen yang memberantas korupsi tanpa boleh diintervensi.

"Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturrahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh Pemerintah," ujar Yusril Ihza dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 November 2024.

Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Pimpinan KPK

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Yusril mengaku banyak melakukan pembicaraan dengan pimpinan KPK. Pembicaraan dengan pimpinan KPK itu turut membahas pembaharuan dan revisi berbagai aturan hukum pidana untuk memperkokoh pemberantasan korupsi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Yusril menyebut pertemuan itu juga turut membahas soal RUU Perampasan Aset. Ketua KPK Nawawi menanyakan bagaimana sikap Pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR di era Presiden Jokowi. 

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," sebut Yusril.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Menguak Peran Platform AI dalam Dunia Hukum

Eks Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB), menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR. Pun, kata dia, publik hingga para pakar bisa menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024