Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah melangsungkan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan berlangsung di kantornya Yusril Ihza, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Yusril Ihza mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dengan pimpinan KPK. Ia menyebut KPK adalah lembaga independen yang memberantas korupsi tanpa boleh diintervensi.

"Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturrahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh Pemerintah," ujar Yusril Ihza dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 November 2024.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Pimpinan KPK

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

Lebih lanjut, Yusril mengaku banyak melakukan pembicaraan dengan pimpinan KPK. Pembicaraan dengan pimpinan KPK itu turut membahas pembaharuan dan revisi berbagai aturan hukum pidana untuk memperkokoh pemberantasan korupsi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Yusril menyebut pertemuan itu juga turut membahas soal RUU Perampasan Aset. Ketua KPK Nawawi menanyakan bagaimana sikap Pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR di era Presiden Jokowi. 

Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Presiden Prabowo akan meneruskan pembahasan RUU yang diajukan ke DPR itu tanpa bermaksud untuk menariknya kembali.

"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," sebut Yusril.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Eks Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB), menyebut hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR. Pun, kata dia, publik hingga para pakar bisa menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya