KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum, dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata dia, KPK telah berhasil menyita 44 aset bidang tanah dab bangunan. Nilai penyitaan aset tersebut ditaksir mencapai Rp200 miliar.
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," kata dia.
Untuk aset kendaraan berupa kendaraan hingga barang lainnya, lanjut dia, masih dalam proses hitungan Penyidik KPK.
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," tutur Tessa.
Tak lupa, Tessa mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur akan janji yang mengatasnamakan KPK untuk bisa lepas dari jeratan pidana.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," imbuhnya.
KPK Taksir Kerugian Capai Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kasus dugaan korupsi LPEI itu bahwa negara sudah dirugikan kurang lebih sebanyak Rp1 triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar Rp 1 Triliun," ujar Tessa Mahardhika pada Jumat, 8 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa.