Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi LPEI itu, negara sudah dirugikan kurang lebih sebanyak Rp1 triliun.

"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 8 November 2024.

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa.

Pun, dalam dugaan kasus ini KPK juga turut menyita sebanyak 44 aset bidang tanah dan bangunan. Aset yang disita itu yakni hanyalah sebatas tanah dan bangunan.

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," kata Tessa.

Untuk aset kendaraan berupa kendaraan hingga barang lainnya masih dalam proses hitungan penyidik KPK.

"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," tutur Tessa.

Tak lupa, Tessa mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur akan janji yang mengatasnamakan KPK untuk bisa lepas dari jeratan pidana.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan, dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan di KPK.

Penyampaian dugaan korupsi dana LPEI ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Proses dugaan korupsi itu juga sempat disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mendapatkan laporan langsung dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

KPK ternyata juga telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut sejak lama. Laporan itu diterima dari masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," kata dia.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya