Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta, VIVA -- Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dicokok polisi terkait judi online (judol) memakai valuta asing (valas). Hal ini dipakai guna memutus transaksi aliran dana judol.

DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Jumat, 8 November 2024.

Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki transaksi valas di lingkungan pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam kasus judol. Dia mengatakan, jika hasil itu sudah lengkap maka pihaknya akan menyerahkannya ke Polri.

Dahsyatnya Perputaran Uang Markas Judi Online di Jakbar yang Digerebek, Sehari Rp 21 Miliar

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat," katanya.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Polda Metro Jaya bakal mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU (tindak pidana pencurian uang), terkait kasus judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024