Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta, VIVA -- Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dicokok polisi terkait judi online (judol) memakai valuta asing (valas). Hal ini dipakai guna memutus transaksi aliran dana judol.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Jumat, 8 November 2024.

Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki transaksi valas di lingkungan pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam kasus judol. Dia mengatakan, jika hasil itu sudah lengkap maka pihaknya akan menyerahkannya ke Polri.

Prabowo Panggil Jaksa Agung-Kepala PPATK, Bahas Isu Korupsi hingga Izin Ilegal

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat," katanya.

Fakta Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Tangsel, Ditemukan 15 Situs Pinjol dan 4 Judol

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Bareskrim Polri

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025