Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak
- YouTube DPR RI
Jakarta, VIVA -- Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dicokok polisi terkait judi online (judol) memakai valuta asing (valas). Hal ini dipakai guna memutus transaksi aliran dana judol.
"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Jumat, 8 November 2024.
Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki transaksi valas di lingkungan pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam kasus judol. Dia mengatakan, jika hasil itu sudah lengkap maka pihaknya akan menyerahkannya ke Polri.
"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.