Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Penasehat hukum eks Dirut PT TImah Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyinggung fakta penting di persidangan kasus dugaan korupsi timah.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Ia mempertanyakan, mengapa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan BPKP yang berisi hitungan kerugian negara di kaus tersebut.

Laporan tersebut menurut Junaedi belum pernah ditunjukan JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

“Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, dikutip Jumat 8 November 2024.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Istimewa
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Dr Kartono yang dihadirkan Jaksa.

“Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?,” Tanya Juanedi.

“Tidak pernah,” jawab Kartono.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa

Menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan, Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti. 

“Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp 300 trilyun ada disana,” pungkas Junaedi. 

Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawaan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya