Menko Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Pimpinan KPK
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun pertemuan tersebut turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024.

Ketua KPK Nawawi Pomolango

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Bikin Kaget Isi Garasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Kabur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Pimpinan KPK yang menemui Menko Yusril yakni Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Nawawi dalam lawatannya ke kantor Kemenko Kumham Imipas itu mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat kepada Yusril Ihza Mahendra. 

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Kemudian, dalam diskusi pertemuan tersebut, Nawawi turut membahas soal RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Pun, hal itu direspon Yusril Ihza. Dia menjelaskan terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan. 

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril dalam keterangan tertulis dikutip Jumat 8 November 2024.

Lebih lanjut, kata Yusril, dirinya akan berkoordinasi lebih jauh dengan Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ucap dia.

Yusril juga menjelaskan soal permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA karena lama prosesnya. Menurutnya, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan Firli Bahuri

Photo :
  • Antara

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya