47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diajukan untuk diblokir.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencengangkan adalah uang nyari Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Dok. Istimewa

Uskup Agung Ungkap Bahaya Pinjol-Judol dalam Pesan Natal: Mau Kaya Tapi Harus Pinjam

Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo menyoroti bahaya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024