47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diajukan untuk diblokir.

Langkah Tegas Pemerintah dalam Memerangi Judi Online di Indonesia: Bagaimana Kolaborasi Dijalankan?

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencengangkan adalah uang nyari Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

Markas Sindikat Judi Online Jakbar Terbongkar, Ribuan Rekening Disetor ke Kamboja

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Ilustrasi Ancaman Terhadap Kesehatan Mental: Judi Online

Bahaya dan Dampak Judi Online: Ancaman Tersembunyi yang Mengancam Masyarakat

Judi online membawa bahaya tersembunyi yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kenali dampak negatifnya.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024