47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diajukan untuk diblokir.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencengangkan adalah uang nyari Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.
"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.