11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak 11 jam tangan mewah juga disita polisi dari para pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, yang menjadi mafia memfilter website judi online. Tapi, tidak disita merknya.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

"11 buah jam tangan mewah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya,  Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Kemudian, ada 20 lukisan juga turut disita. Belum lagi ada 16 unit mobil, satu sepeda motor, juga empat unit bangunan yang juga kena sita polisi. 

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebut, penyidik bakal terus memeriksa intensif guna menangkap pelaku dan menyita barang bukti lain.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024