11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak 11 jam tangan mewah juga disita polisi dari para pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, yang menjadi mafia memfilter website judi online. Tapi, tidak disita merknya.

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

"11 buah jam tangan mewah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya,  Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Kemudian, ada 20 lukisan juga turut disita. Belum lagi ada 16 unit mobil, satu sepeda motor, juga empat unit bangunan yang juga kena sita polisi. 

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebut, penyidik bakal terus memeriksa intensif guna menangkap pelaku dan menyita barang bukti lain.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025