Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Keluarga yang terdiri dari kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan gugatan terkait dengan perampasan aset harta milik Rafael Alun.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut, aset milik Rafael Alun yang telah disita merupakan hasil dari kejahatan berupa Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU.

"Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberatan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2022 karena barang bukti yang dirampas adalah hasil tindak pidana pencucian uang bukan tindak pidana korupsi, serta pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik," ujar jaksa saat berikan tanggapan gugatan keluarga Rafael Alun di PN Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Jaksa menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh adik dan kakak Rafael Alun tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Lantas, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan.

"Oleh karena bukan merupakan alasan permohonan keberatan yang benar serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami mohon supaya majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan ini memutuskan; menerima seluruh tanggapan penuntut umum atau termohon ini; menyatakan pemohon bukan sebagai pihak ketika yang beriktikad baik; menolak seluruh dalih permohonan keberatan dari pemohon; menetapkan permohonan keberatan tidak dapat diterima," jelas jaksa.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Majelis hakim juga diminta untuk memutuskan adik dan kakak Rafael Alun merupakan pihak ketiga yang tak beritikad baik, karena sudah menggugat perampasan aset. Jaksa juga meminta hakim segera menetapkan aset Rafael Alun merupakan hasil korupsi dan TPPU sehingga bisa dirampas untuk negara.

"Menetapkan aset-aset yang dikembalikan pada Rafael Alun Trisambodo dan pemohon keberatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM No 3030, tanah dan bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, SHM 869 dan SHM 008, 1 bidang tanah di Jalan Santan, Maguwoharjo, SHM 8807, 1 unit mobil VW Beetle AB-1708-SY dan 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru untuk dirampas untuk negara," bebernya.

Sekadar informasinya, dalam permohonannya CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sebesat Euro 98.00, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.

Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya