2 Senjata Api Disita dari Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Ada dua senjata api disita dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi jadi mafia memfilter website judi online.

Judi Online Kena Serangan Balik, Kemenkomdigi Lancarkan Serbuan Besar-besaran

"Dua unit senjata api (disita)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, disita juga 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, empat tablet. Menurut dia, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

5 Artis Cantik yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Amanda Manopo hingga Wulan Guritno

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Polisi telah menyita uang dengan jumlah fantastis dari pegawai dan staf ahli  Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, yang jadi jadi mafia memfilter website judi online atau judol.

Total uang cash yang disita puluhan miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kata dia, uang itu bukan cuma dalam rupiah tapi ada mata uang asing.

"Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian rupiah sebanyak Rp 35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai; dan 183.500 USD," katanya, Kamis, 7 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya