Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol Rekayasa Rekening, PPATK Nyaris Terkecoh

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dicokok polisi terkait judi online (judol) disebut sengaja merekayasa rekening.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

"Mereka (pegawai Kemkomdigi yang tertangkap kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Kamis, 7 November 2024.

11 pegawai Kemkomdigi itu mengirim nomor rekening rekayasa ke PPATK. Nomor rekening yang dikirim dikondisikan lebih dulu supaya tidak terendus judol.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," katanya.

Pihaknya sempat terkecoh, tapi, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai mereka ketahuan. Lantas PPATK memblokir rekening itu dan menyerahkan hasil analisis aliran dana ke Mabes Polri.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

"Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024