Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan judicial review terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu diajukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi, MK.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Kuasa hukum Alexander Marwata, Periati BR Ginting mengungkap alasan menggugat Pasal 36 UU KPK ke MK tersebut. Dia menilai ada sebuah perbedaan maksud dalam Pasal 36 dengan Pasal 6 UU KPK.

"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK, sementara di pasal 6 dilarang," ujar Periati Ginting kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Periati Ginting menyebut, dalam pasal 36 dan pasal 6 ini tertulis diperintahkan dalam UU namun dilarang dan dibatasi.

"Semua yang ditemui naik perkaranya tudak ada yang dilindungi namun pimpinan KPK jerat dipidana untuk 'hubungan dengan alasan apapun tersebut," kata Periati Ginting.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Alex Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat Alex Marwata yang mengatur tentang larangan pertemuan Komisioner KPK dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi gugatan uji materil yang diajukan Alex Marwata dikutip Kamis 7 November 2024.

Alex melayangkan gugatan tersebut lewat pengacaranya pada Senin 4 November 2024. Alex menggugat pasal tersebut lantaran adanya ketidakjelasan dalam pasal 36 tersebut.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," sambung bunyi uji materil Alex.

Alex menilai dirinya berhak mengajukan uji materil tersebut. Dia mengacu pada pada Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah
Undang-Undang,” sebutnya.

Dia pun menyebut gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya