Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Petugas KPK memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. KPK belum menerbutkan DPO untuk Sahbirin karena berkaca dari kasus Harun Masiku.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Sahbirin. Upaya pencarian tersebut juga berkoordinasi dengan pihak lainnya.

"Jadi seperti gini. Seperti halnya HM (Harun Masiku). HM itu kita cari dulu. Baru kita upayakan yang baru kita ternyata ada luar negeri. Kita ke Interpol. Kemudian, dari interpol kita terbitkan red notice dan lain-lainnya," kata Asep, Kamis 7 November 2024.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Namun, Asep masih enggan membeberkan soal teknis pencarian Sahbirin. Dia mengatakan itu karena dikhawatirkan akan ganggu proses penyidikan hingga pencarian kepada Sahbirin.

Meski demikian, Asep menduga Sahbirin masih berada di dalam negeri. Ia mengatakan jika KPK bicara teknis pencarian maka akan berpotensi adanya antisipasi dari Sahbirin Noor terkait upaya pencariannya.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

"Insya Allah sih informasi kita komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan. Belum nyeberang," ujar Asep.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, KPK menyampaikan Sahbirin Noor sudah tak melakukan ativitas sehari-harinya di kantor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pemberian fee di Kalsel.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan. Namun, SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 6 November 2024.

Dengan demikian, KPK menilai tindakan yang dilakukan Sahbirin adalah melarikan diri atau kabur. Padahal, KPK sudah melakukan serangkaian upaya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya