Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK juga telah menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

Poengky Indarti Klaim Punya Cara Kembalikan Kepercayaan Publik kepada KPK

Sidang digelar pada Rabu 6 November 2024 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, KPK turut menyetorkan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel sehingga menyeret Sahbirin Noor jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek.

"KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov. Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 November 2024.

Capim Poengky: KPK Sangat Memalukan Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Budi mengatakan KPK juga turut menyerahkan bukti permulaan yang kuat dan sah untuk menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," jelas Budi.

Kemudian, KPK juga menyetorkan bukti Sahbirin yang telah melarikan diri usai jadi tersangka kasus korupsi. Dengan demikian, Sahbirin mestinya tak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam kasus itu, KPK juga sudah menetapkan tujuh tersangka. Adapun tujuh tersangka adalah Sahbirin Noor, Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah sebagai Kabid CK Dinas PUPR Kalsel, Ahmad yang juga Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Plt Kabag Rumah Agustya Febry Andrean.

Lalu, dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Namun, status Sahbirin Noor belum ditahan KPK meski sudah jadi tersangka.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir dalam pemanggilan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024