Alasan KPK Gubenur Kalsel Sahbirin Noor Belum Diterbitkan DPO: Masih di Indonesia

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin saat ini belum diketahui keberadaannya atau hilang. Namun begitu, Paman Birin sampai saat ini belum diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Sahbirin Noor dikabarkan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.

"Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 7 November 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep menjelaskan Sahbirin Noor belum dimasukkan ke dalam DPO lantaran masih berada di Indonesia.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Ya, sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan. Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri, ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabarkan hilang setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.

KPK menyebut keberadaan Paman Birin masih belum diketahui. Padahal, dia saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Paman Birin masih belum diketahui itu terungkap ketika KPK selaku pihak termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin ke PN Jakarta Selatan. Paman Birin telah mengajukan praperadilan kedua dengan nomor gugatan: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan termohon. Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 5 November 2024.

KPK menetapkan tersangka Paman Birin tanpa pernah melakukan pemeriksaan. Namun, alasan KPK tak memeriksa Paman Birin karena keberadaannya masih belum diketahui. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," sebut dia.

Namun begitu, dia menuturkan penetapan tersangka Paman Birin tetap berdasarkan alat bukti hingga keterangan tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan, dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya