KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk dua tim untuk menelusuri terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam polemik bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31).
Hubungan sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu, sempat terungkap ketika Ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk mengantisipasi kasus tersebut, KY berkoordinasi dengan kejaksaan. KY juga sudah membentuk 2 tim untuk berkomunikasi, koordinasi dan saling bertukar informasi dengan kejaksaan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan Kamis, 7 November 2024.
Namun begitu, Mukti Fajar mengaku masih belum bisa menampik hasil dari kinerja dua tim yang sudah dibentuk KY.
"Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan," ucap Mukti.
Informasinya, sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu diduga yang mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur. Lantas, majelis hakim tersebut menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait perkara penganiayaan hingga meninggal dunia korbannya.
Kemudian, MA juga sudah menganulir vonis bebas Ronald Tannur setelah hakim PN Surabaya terlibat operasi tangkap tangan (OTT). MA memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.