KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk dua tim untuk menelusuri terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam polemik bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31).

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hubungan sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu, sempat terungkap ketika Ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mengantisipasi kasus tersebut, KY berkoordinasi dengan kejaksaan. KY juga sudah membentuk 2 tim untuk berkomunikasi, koordinasi dan saling bertukar informasi dengan kejaksaan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan Kamis, 7 November 2024.

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Namun begitu, Mukti Fajar mengaku masih belum bisa menampik hasil dari kinerja dua tim yang sudah dibentuk KY.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

"Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan," ucap Mukti.

Informasinya, sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu diduga yang mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur. Lantas, majelis hakim tersebut menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait perkara penganiayaan hingga meninggal dunia korbannya.

Kemudian, MA juga sudah menganulir vonis bebas Ronald Tannur setelah hakim PN Surabaya terlibat operasi tangkap tangan (OTT). MA memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan saat anak buahnya manangani perkara rasuah di daerah, bukan hendak mencari-cari kesalahan para kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024