KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk dua tim untuk menelusuri terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam polemik bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31).

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Hubungan sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu, sempat terungkap ketika Ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mengantisipasi kasus tersebut, KY berkoordinasi dengan kejaksaan. KY juga sudah membentuk 2 tim untuk berkomunikasi, koordinasi dan saling bertukar informasi dengan kejaksaan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan Kamis, 7 November 2024.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Namun begitu, Mukti Fajar mengaku masih belum bisa menampik hasil dari kinerja dua tim yang sudah dibentuk KY.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan," ucap Mukti.

Informasinya, sosok berinisial R yang merupakan pejabat PN Surabaya itu diduga yang mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur. Lantas, majelis hakim tersebut menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur terkait perkara penganiayaan hingga meninggal dunia korbannya.

Kemudian, MA juga sudah menganulir vonis bebas Ronald Tannur setelah hakim PN Surabaya terlibat operasi tangkap tangan (OTT). MA memberikan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024