Jaksa Agung Wanti-wanti Para Kajati dan Kajari Cermat soal Penanganan Korupsi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengultimatum para Kepala Kejaksaan Negeri dan Tinggi (Kejari-Kejati) di daerah agar hati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Penanganan itu termasuk unsur terkecilnya yakni kepala desa

Menurut Jaksa Agung, Kajari dan Kajati harus memiliki kecakapan mempuni dalam mengatasi kasus-kasus rasuah yang melibatkan kepala daerah terlebih kepala desa.  

“Kepala desa itu suatu pemerintahaan yang terendah, di mana pimpinannya itu kepala desa yang dipilih masyarakat. Dan, masyarakat itu plural, tidak yang berpengetahuan saja. Mungkin, maaf mohon izin mungkin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah, kemudian dia dipilih menjadi kepala desa,” kata Burhanudin dalam Rakor Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Kawasan Sentul, Jawa Barat. 

Dia mengatakan demikian karena kepala desa tak punya pengalaman mengelola uang dalam jumlah besar.

“Kepala desa, lalu yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan tiba-tiba diberikan kesempatan mengelola keuangan 1 sampai 2 Miliar per tahun. Ini tugas berat untuk mereka karena mereka harus mempertanggungjawabkan sistem keuangan pemerintah,” ujar Burhanudin. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Pun, dia menambahkan, hal itu juga salah satu faktor terjadinya kebocoran-kebocoran. Sebab, belum ada pengetahuan dan kemampuan kepala desa dalam mengelola keuangan. 

“Inilah potensi kebocoran-kebocoran itu terjadi, karena dia tidak mengerti. Apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu. Dan itu yang saya sampaikan kepada jaksa-jaksa di daerah untuk hati-hati dalam menanganinya,” kata dia. 

Maka itu, dia mewanti-wanti agar jajarannya di daerah tak asal menindak. Namun, juga ikut membenahi setelahnya.

Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Eks Direktur Penuntutan Kini Jadi Pimpinan KPK

“Tentunya saya juga ingin menyampaikan bahwa korupsi ini untuk Kajari dan Kajati lakukan penindakan dan setelah penindakan berikan mereka perbaikan sistemnya," ujarnya. 

"Sebab, dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi tetap itu-itu saja, kalau kita tidak mau ubah dan tidak memperbaiki sistem yang ada, itu akan menjerat kita semua,” kata Burhanuddin.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik

Dia mengingatkan agar para Kajati dan Kajari cermat dalam melakukan pemberkasan.

“Kalian lakukan persidangan, setelah keputusan, kemudian kalian koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," jelas Burhanuddin. 

Menguak Fakta Korupsi dalam Revitalisasi Situs Sejarah di Indonesia

"Lakukan perbaikan pada sistemnya, dan sistem-siatem itu jangan sampai terulang. Kajari, kajati sanggup? Dan, apabila kalian tidak perhatikan apa yang saya sampaikan, kalian yang justru akan saya tindak,” imbuhnya. 


 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024