Netralitas Polda Banten di Pilkada Dipertanyakan, Penyebabnya Isi Akun Medsosnya

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Banten, VIVA – Netralitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dipertanyakan. Indikasi kecenderungan memihak dinilai cukup terlihat dari akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Pantauan di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin diposting. Setidaknya, terpantau ada delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.

Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup). Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, rival dari Andra-Dimyati. 

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati. Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.

Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen. "Masa akun Polda Banten kaya kampanye," ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Gaya bermedia sosial yang cenderung tidak netral itu dikritik Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam. Ia mengaku turut prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024. 

"Melihat media sosial Tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris," kata Fahmi Adam. 

Polisi selaku aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tegasnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024