Netralitas Polda Banten di Pilkada Dipertanyakan, Penyebabnya Isi Akun Medsosnya

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Banten, VIVA – Netralitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dipertanyakan. Indikasi kecenderungan memihak dinilai cukup terlihat dari akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Akmil Magelang, Diharapkan Sebelum Ramadan

Pantauan di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin diposting. Setidaknya, terpantau ada delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.

Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup). Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, rival dari Andra-Dimyati. 

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar di Jakarta

Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati. Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.

Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen. "Masa akun Polda Banten kaya kampanye," ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bukan 6 Februari 2025

Gaya bermedia sosial yang cenderung tidak netral itu dikritik Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam. Ia mengaku turut prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024. 

"Melihat media sosial Tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris," kata Fahmi Adam. 

Polisi selaku aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tegasnya.

Ketua Harian DPP Gerindr Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

Pemerintah dan KPU akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025