Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun lagi.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam paparannya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan" ujar Yusril.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • http://sukatulis.wordpress.com

Ia menilai KUHP baru memberikan harapan untuk membangun sistem hukum berdasarkan norma dan prinsip yang dianut oleh masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah Indonesia telah banyak membuat undang-undang setelah merdeka.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," ucapnya.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan Firli Bahuri

Photo :
  • Antara

Di sisi lain, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia masih ada tugas yang belum diselesaikan yaitu merampungkan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.

"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, dimana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya