Menko Kumham Imipas Tunggu RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas di Baleg DPR
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku masih menunggu adanya undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas lebih lanjut terkait dengan RUU Perampasan Aset.
Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Hal itu sudah disampaikan pada saat masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis 7 November 2024.
RUU Perampasan Aset ini, kata Yusril, dipersiapkan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini dirancang agar perampasan aset bisa dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.
Namun, kata Yusril, RUU ini memang nantinya masih akan banyak perdebatan. Lantas, dia mempersilakan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif. Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.
"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," sebutnya.
RUU Perampasan Aset memang sudah sempat dikirimkan ke DPR pada masa pemerintahan sebelumnya. Tapi, Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut pemerintahan Prabowo masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan.
Pasalnya, RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.
"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap dia.
Diketahui, Pimpinan Badan Legislasi DPR telah menyatakan bahwa mereka akan mendengarkan usulan dari Komisi III DPR, yang memiliki kompetensi utama dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III, yang berfokus pada hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akan menjadi pihak yang mengajukan usulan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.
Yusril pun siap membentuk tim khusus jika DPR akan segera membahasnya. Adapun tim khusus itu, kata Yusril, akan diketuai oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, untuk mewakili pemerintah dalam diskusi dan negosiasi terkait RUU ini.
Pemerintah berharap, dengan adanya RUU Perampasan Aset, langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya akan semakin efektif, dan sistem hukum Indonesia dapat semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.