Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

Ilustrasi/Anggota Propam Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Jakarta, VIVA - Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Karolin-Erani (KREN) melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Polres Landak, dalam Pilkada Kabupaten Landak 2024.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Ketua Tim Pemenangan Karolin-Erani, Heriadi mengatakan timnya telah melaporkan adanya dugaan beberapa oknum kepolisian yang tidak netral dalam tahapan Pilkada Kabupaten Landak 2024. Menurut dia, perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye pasangan calon 01, Karolin-Erani.

“Sebab, salah satu materi yang dilaporkan adalah penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye. Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01, melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak,” kata Heriadi melalui keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Ilustrasi/Anggota Propam Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kata dia, sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada yang mengatur soal zonasi. Sehingga, lanjut dia, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur, apalagi melarang kegiatan kampanye yang tim pasangan calon Karolin-Erina susun.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Selain itu, kata dia, perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan Undang-Undang adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU," jelas dia.

Maka dari itu, Heriadi berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto menindaklanjuti laporan yang dibuat timnya terkait dugaan oknum polisi di Kabupaten Landak yang tidak netral. Bahkan, kata dia, bila terbukti melanggar aturan perundang-undangan harus diberikan sanksi yang tegas terhadap oknum Polres Landak.

"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.

Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Sidang pertama gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024