Berkaca dari Komdigi, Komisi III DPR Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, meminta agar pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, bisa memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat dan menjadi oknum yang melindungi judi online.

Cak Imin: Mental Korban Kecanduan Judi Online Makin Hancur jika Tidak Diintervensi

Rizki lantas menyoroti penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang terlibat kasus judi online. Menurut Rizki, keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online sangat memprihatinkan.

"Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," ujar Rizki saat rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Asal Medan Diduga Promosikan Judi Online

Rizki lebih jauh menyebut negara saat ini tengah gencar-gencarnya dalam memberantas judi online. Karena itu, dia meminta PPATK untuk serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi online.

"Jadi isu judi online, sudah jadi wabah penyakit yang mengancam kehidupan kita," ujarnya.

Anggota DPR Dukung Langkah Menkopolkam Lindungi Pelajar Dari Bahaya Judi Online

Rizki menambahkan, penyebaran judi online bahkan disebut tidak lagi menyasar wilayah-wilayah maju, tetapi juga sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan.

Salah satunya, ungkap dia, judi online sudah masuk menyebar di daerah pemilihannya yakni Nusa Tenggara Timur. Padahal, dia mengatakan NTT merupakan wilayah termiskin ke-3 di Indonesia dengan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.

Dia pun mengatakan bahwa di NTT, terdapat kasus seorang bapak yang menjual anaknya di platform media sosial hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi online. Untuk itu, dia menekankan jika bahaya judi online benar-benar tengah mengancam Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.

Ivan menyimpulkan saat ini ada peningkatan terkait perkembangan judi online di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," kata Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya