Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa kembali mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih jauh hubungan antara Zarof dengan ketiganya. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini," ujarnya, Rabu, 6 November 2024.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut dia, penyidik ingin menggali peran Zarof tentang apakah dia sudah lama mengenal ketiganya, atau cuma berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur. Namun, dia belum berkata lebih jauh lagi.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, empat tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur, kembali diperiksa Kejaksaan Agung.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Mereka adalah mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR), kemudian eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," kata dia, Rabu, 6 November 2024.

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat, juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Terbaru adalah Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya