Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Empat tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur, kembali diperiksa Kejaksaan Agung.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Mereka adalah mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR), kemudian eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," kata dia, Rabu, 6 November 2024.

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kata dia, pemeriksaan terhadap keempatnya hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Harli memastikan pada pemeriksaan hari ini juga tidak ada agenda konfrontasi kepada mereka.

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

"Masih lanjutan saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat, juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru adalah Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

KPK resmi tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan bawahannya soal kasus korupsi di Situbondo

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

KPK akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo terkait dugaan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025