PPATK Serahkan Hasil Analisis 13.481 Rekening Terkait Judi Online ke Polri

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta, VIVA -- Sebanyak 13.481 rekening terkait judi online (judol) telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri.

Ansor Minta Wacana Iseng Polri di Bawah Kemendagri Diakhiri, Lebih Baik Fokus Penguatan SDM

"Seluruh hasil analisis yang telah selesai sudah kami sampaikan kepada Polri," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu, 6 November 2024.

Namun, dia tak merinci secara detail hasil analisis terhadap 13.481 rekening ini. Ivan cuma mengatakan bahwa analisis itu meliputi aliran dana ke luar negeri. Tapi, tidak dibeberkan negara mana saja yang paling banyak menerima transaksi dari 13.481 rekening tadi. "Ya tentunya termasuk capital outflow ke luar negeri," katanya.

Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada masyarakat yang menggunakan 70 persen gajinya untuk bermain judi online. 

Detik-detik Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Pakai 'Kapal Hantu' Digagalkan

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. 

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," ucap Ivan dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online. 

Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judi online. 

Di sisi lain, kata Ivan, masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judi online dan yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya