Budi Arie: Kita Dukung Pemberantasan Judi Online, Jangan Kasih Kendor!

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal kemungkinan keterlibatannya dalam kasus dugaan judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Budi diketahui menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum nama kementeriannya berubah menjadi Kementerian Komdigi.

"Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia, jangan kasih kendor!" kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Budi Arie pun enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan kasus judi online yang menyeret belasan pegawai Komdigi itu. Sebab, saat ini dirinya fokus mengurusi urusan koperasi. "Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, dari 11 orang itu, kata dia, ada beberapa staf ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," katanya.

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025