Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada, Calon Wawalkot Metro Lampung Divonis Denda Rp6 Juta

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Metro, VIVA – Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman denda Rp 6 Juta,  subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa, 5 November 2024, atas perkara pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2024, dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim menilai bahwa Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Atas putusan ini, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hadri.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya